Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, tujuan sistem tersebut adalah untuk memonitor transaksi demi mencegah penyalahgunaan, bukan untuk mengintip privasi warga.
“Jangan istilahnya itu kemudian memata-matai, begitu itu kan agak kurang pas. Yang harus dilihat ini adalah semangatnya. Segala sesuatu yang berkenaan dengan transaksi harus bersama-sama kita monitor. Hasil monitor itu peruntukannya untuk apa, itulah yang kemudian diatur,” ujar Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Menurutnya, pengawasan tersebut sudah memiliki koridor hukum, termasuk perlindungan data pribadi.
“Tentunya kan tidak sembarang data atau sembarang transaksi, apalagi yang berkenaan dengan data-data pribadi, itu sudah ada aturannya,” jelasnya.
Prasetyo mencontohkan, sistem ini bisa membantu pemerintah memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
“Ada juga yang menerima bantuan sosial tetapi setelah tadi diidentifikasi kalau bahasa agak kerennya tadi dimata-matain, ketemu bahwa dipergunakan untuk kegiatan lain misalnyaa judi online, kan ini tidak benar maknanya di situ,” tegasnya.
Ia memastikan teknologi yang digunakan sudah mumpuni untuk mendeteksi dan menganalisis aktivitas ekonomi secara akurat.
“Mumpuni sangat mumpuni jadi kita mampu mendeteksi, menganalisa dengan teknologi yang sekarang sulit rasanya untuk disembunyikan ini semua transaksi, kegiatan ekonomi itu akan sulit kalau disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.
BI berencana meluncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025 sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Sistem ini akan memberikan kode unik untuk mencatat setiap transaksi pembayaran, menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode ID.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, menyebut Payment ID akan memudahkan analisis profil keuangan warga, termasuk pendapatan, belanja, pajak, dan investasi.
Sistem ini juga dapat mendeteksi penipuan serta mengintegrasikan data dari seluruh akun bank dan dompet digital milik seseorang.
Dengan sistem ini, perbankan juga dapat melakukan pengecekan kredit secara langsung dengan persetujuan (consent) dari pemilik data.
BERITA TERKAIT: