Denny yang tampil berbatik merah tiba di Bareskrim pada pukul 13.44 WIB. Ia didampingi tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 15 orang.
"Sudah bilang ke penyidik bahwa kami akan hadir setelah Jumatan supaya nggak kepotong-potong," jelasnya di kantor Bareskim Mabes Polri, Jakata, Jumat (27/3).
"Mungkin nanti saya akan
media gathering ya," ucapnya, menambahkan.
Denny mengatakan, ini panggilan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek
payment gateway. Ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan diharapkannya apa yang dijelaskan nanti bisa mengungkap fakta sebenarnya. Sebab, menurut dia, pada dasarnya pembayaran elektronik pembuatan paspor untuk memperbaiki pelayanan publik agar lebih anti punguta liar, anticalo juga memudahkan pemohon.
"Saya minta doa agar proses hukum yang saya jalani menjadi lebih jelas sehingga mudah-mudahan bisa digentikan karena memang pada dasarnya program ini demi pelayanan publik," tuturnya.
Sekedar info, Denny dilaporkan karena diduga menyelewengkan implementasi
payment gateway dalam program Sistem Pelayanan Paspor terpadu (SPPT) online yang dibuatnya saat masih menjabat di kementeriam. Denny mempelopori program ini untuk menghapuskan pungutan liar dalam pengurusan paspor.
[wid]
BERITA TERKAIT: