KPK Panggil Bos Rekanan Alkes di Universitas Udayana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 24 Maret 2015, 13:47 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa, Arifin Ahmad.

Arifin dimintai keterangannya sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka MDM (Made Meregawa)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/3).

KPK sebelumnya telah sudah menetapkan Made Meregawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alkes Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009. Selain kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek alkes itu, KPK juga menetapkan Marisi Matondang sebagai tersangka.

Marisi merupakan anak buah M. Nazaruddin selaku pemilik Permai Grup yang memenangkan tender proyek itu. Marisi Matondang dalam kaitan kasus ini merupakan Direktur PT. Mahkota Negara, anak usaha Permai Grup.

Kasus dugaan korupsi proyek Alkes di Universitas Udayana senilai total Rp 16 miliar. Dalam kasus ini keuangan negara dirugikan sebesar Rp 7 miliar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA