
Kejaksaan Agung, terhitung hari ini, menahan SS, tersangka gratifikasi di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, hingga 20 hari ke depan.
SS adalah mantan Direktur Bidang Kredit Menengah PT. BRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, menjelaskan penahanan mantan Direktur Bidang Kredit Menengah PT. BRI tersebut setelah sebelumnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sejak Senin siang.
"Penahanan terhitung dari tanggal 23 Maret sampai 11 April 2015 mendatang. Penahanan sendiri berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-19./F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 23 Maret 2015," katanya.
Ia menyebutkan materi pemeriksaan SS pada pokoknya mengenai identifikasi dan verifikasi harta kekayaan miliknya serta pemberian informasi terhadap tersangka atas haknya untuk pengajuan saksi menguntungkan.
"Yang bersangkutan hadir memenuhhi panggilan penyidik sekitar pukul 12.00 WIB, dan setelah menjalani pemeriksaan langsung dilakukan penahanan," tukas Tony.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: