Sikap cepat Yasonna dibutuhkan karena isu berbau diskriminasi ini sudah menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak kalangan menilai fasilitas autogate yang ada sangat diskriminatif, terutama bagi umat Islam.
"Menkumham perlu segera memanggil pejabat imigrasi. Kasus autogate ini bisa saja mencederai falsafah kebhinnekaan dan melanggar prinsip keadilan yang dianut oleh bangsa ini," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, kepada wartawan, Sabtu (21/3).
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR ini mengatakan, seharusnya kasus diskriminatif semacam ini tidak terjadi. Apalagi di Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Faktanya, mayoritas penduduk Indonesia yang berasal dari kalangan santri selalu membubuhkan nama Muhammad, Ahmad, atau Ali di depan nama mereka.
"Selain menunjukkan identitas, pemberian nama tersebut sejalan dengan tuntunan ajaran Islam. Sepantasnya negara melindungi pelaksanaan tuntunan ajaran agama warga negara seperti ini," ujar Saleh.
Dia tegaskan, nama Muhammad adalah nama yang dimuliakan dan dijunjung tinggi dalam agama Islam. Sedangkan dalam masyarakat kita, nama adalah doa yang diberikan orang tua. Tak adil bila menuduh yang negatif kepada mereka yang mempunyai nama Muhammad dan Ali.
"Di situ letak sensitivitas kasus ini. Menkumham semestinya bertindak cepat sebelum isu ini melebar kemana-mana. Jangan hanya cepat dalam hal urusan partai politik. Kasus ini pun perlu diperhatikan dan ditangani serius sampai tuntas," tutup Saleh.
[ald]
BERITA TERKAIT: