WNI Gabung ISIS Bisa Dijerat Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Maret 2015, 16:26 WIB
WNI Gabung ISIS Bisa Dijerat Pidana
hikmahanto juwana/net
rmol news logo Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahato Juwana menjelaskan, warga negara Indonesia yang terkait kelompok militan ISIS bisa dijerat pidana sebagaiman diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Buku 2 bab 2 KUHP mengatur kejahatan-kejahatan terhadap negara sahabat dan kepala negara sahabat serta wakilnya.

"Semisal dalam Pasal 139a disebutkan bahwa makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (20/3).

Pasal ini, lanjut Hikmahanto bisa digunakan utuk WNI yang berhubungan dengan ISIS mengingat kelompok ini memerangi pemerintahan yang sah di Irak dan Suriah, yang notabene keduanya negara sahabat Indonesia.

Lebih lanjut HIkmahanto menambahkan, pasal itu tak hanya digunakan untuk mempidana WNI yang berjuang bersama ISIS, tapi juga pendonor atau promotor mereka.

"Oleh karenanya kepolisian atau pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU untuk menjerat WNI yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan ISIS," pungkasnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA