PT FSI dan PT BNM Bantah Produknya Tak Bergaransi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Maret 2015, 10:55 WIB
rmol news logo PT Fortune Star Indonesia (FSI) dan PT Bahtera Nusa Mandidi (BNM) membantah tegas pernyataan pihak Apollo Medical Instruments Co Ltd yang dimuat di sejumlah media massa yang menyatakan bahwa kliennya tidak menggaransi produk matras kesehatan merek 'Curesonic'. FSI selaku pemilik sah merek 'Curesonic', tetap di barisan terdepan untuk melindungi hak konsumen.

Demikian dikemukakan kuasa hukum PT FSI, Rosita P Radjah, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat  (20/3).

"Atas nama klien kami, PT FSI dan PT BNM, selaku pemilik sah merek 'Curesonic', tetap berada di barisan terdepan untuk melindungi hak konsumen. Kami berpendapat, sengketa hukum antara FSI dan Apollo terkait Matras kesehatan merek 'Curesonic', seharusnya tidak boleh merugikan konsumen. Apollo sebagai produsen dan penerbit kartu garansi, seharusnya bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau komplain atas produk dari konsumen," ujar Rosita.

Namun, katanya, apabila Apollo tidak mau bertanggung jawab seperti yang dinyatakan kuasa hukumnya melalui media massa beberapa waktu yang lalu, para konsumen tidak perlu khawatir karena FSI sebagai importir dan pemegang hak atas merek 'Curesonic' sejak tahun 2005, akan mengambil alih tanggung jawab tersebut untuk semua produk merek 'Curesonic' yang diimpor oleh FSI.

"Bagi FSI, perlindungan terhadap konsumen merupakan prioritas utama," ujarnya menambahkan.

Sementara itu terkait klaim pihak Apollo yang menyatakan matras kesehatan 'Curesonic' sebagai milik mereka, keterangan mantan Ketua Komisi Banding Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM, Soemardi Partoredjo, sudah jelas dan terang benderang bahwa pemilik merek yang sah harus sudah terdaftar di pemerintah (HKI) dan sudah mempunyai sertifikat terkait merek yang didaftarkan. Karena itulah, pihak yang bisa mengajukan gugatan pembatalan merek, adalah pemilik hak atas merek.

Soemardi mengatakan, berdasarkan stelsel konstitutif yang berlaku secara universal, dengan terdaftarnya merek tersebut di Ditjen HKI, otomatis pihak yang mendaftarkan pertama menjadi pemilik yang sah dan dilindungi pemerintah.

Sebagaimana diketahui, Apollo Medical Instruments mengajukan gugatan pembatalan merek 'Curesonic' terhadap FSI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kini persidangan tengah berlangsung. Apollo mendaftarkan merek 'Curesonic' pada September 2014, sedangkan FSI sudah mendaftarkan merek yang sama sejak 2005 dan telah memperoleh sertifikat dari HKI.

Saat diminta keternagan sebagai ahli dalam sidang Selasa (17/3) lalu, Soemardi mengatakan, HKI mempunyai prosedur ketat sebelum mengeluarkan sertifikat merek kepada pihak yang mendaftarkannya.

"Harus didaftarkan terlebih dulu di HKI. Lalu HKI memberikan waktu kepada masyarakat terkait keberatan atas merek tersebut, selama 1 tahun 4 bulan. Namun, pada praktiknya bisa saja terjadi surat menyurat lebih dari satu tahun. Setelah itu, keluar sertifikat," katanya.

Selain itu, HKI pun memberi jangka waktu kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap merek tersebut, sesuai Pasal 5 dan 6 UU 15/2001 tentang Merek sebagaimana yang diajukan oleh pengugat mengenai waktu yang diberikan UU selama lima tahun.

Soemardi bahkan menyatakan, jika produsen memproduksi suatu barang yang mereknya milik importir, dan mendistribusikannya kepada pihak ketiga tanpa seizin importir sebagai pemegang hak merek, itu merupakan pelanggaran tindak pidana merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan atau 91 UU 15/2001.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA