Delapan TKI Terancam Hukuman Mati, Sebagian Besar karena Kasus Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 19 Maret 2015, 13:18 WIB
Delapan TKI Terancam Hukuman Mati, Sebagian Besar karena Kasus Narkoba
ilustrasi/net
rmol news logo Delapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Tengah terancam hukuman mati di luar negeri. Sebagian besar terjerat kasus narkotika atau obat-obatan terlarang.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang, di Cilacap, Kamis (19/3).

Enam TKI terjerat kasus narkoba. Mereka adalah Nur Bidayati, Dyah Purwaningsih, Ari Ani Hidayah, Tuti, Sri Mulyani, dan Sri Bidayati.

Sedangkan, Satinah Binti Jumadi dan Tarsini binti Tamir, terpidana dalam kasus pembunuhan.

"Pemerintah berusaha membebaskan para TKI terpidana mati asal Indonesia. Kami berusaha semaksimal mungkin," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Wika mengatakan, TKI asal Jawa Tengah juga kerap bermasalah dengan dokumen kerja. Banyak TKI berangkat tanpa dokumen lengkap.

"Ada yang ilegal, ada pula yang memalsukan identitas. Ini menjadi masalah serius yang harus secepatnya diselesaikan," ujarnya.

Wika menerangkan bahwa Jawa Tengah adalah salah satu provinsi dengan jumlah TKI terbanyak. Sedangkan Cilacap sendiri adalah Kabupaten dengan jumlah TKI terbanyak di Jawa Tengah.  [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA