"Kalau ditemukan ketidakadilan dalam penyidikan maka Bareskrim bisa supervisi karena selama ini pemeriksaan hanya terhadap pihak yang bersentuhan tapi penggagasnya tidak tersentuh," ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/3).
Pihak penggagas itu yakni anggota DPRD DKI Jakarta yang seharusnya mengawasi anggaran namun justru meloloskan pengadaan UPS bagi 49 sekolah. Bambang mengatakan Bareskrim Mabes Polri dapat mengawasi Polda Metro Jaya jika menemukan kejanggalan atau keterlambatan dalam proses penyidikan.
Bambang juga mempertanyakan penyidik Polda Metro Jaya yang belum menetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi UPS itu. Pensiunan polisi itu berharap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya secepatnya menetapkan dan mengumumkan identitas tersangka karena khawatir ada upaya menghilangkan alat bukti atau melarikan diri ke luar negeri.
"Mestinya tidak perlu lama-lama karena bisa saja para calon tersangka membuang dokumen atau melarikan diri ke luar negeri," tegasnya.
Diketahui satu paket pengadaan UPS terbagi pada tiga rekening yaitu delapan rak paket UPS senilai Rp 108 juta, instalasi senilai Rp 2,8 miliar dan alat UPS senilai Rp 2,4 miliar dengan total lebih dari Rp 5,8 miliar.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangani dugaan kasus korupsi pengadaan UPS pada 28 Januari 2015.Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus penyelidikan menjadi penyidikan pada Jumat (6/3) namun belum ada penetapan tersangka.
[dem]
BERITA TERKAIT: