Fadli Zon: Remisi Tidak Boleh Diskriminatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Maret 2015, 13:25 WIB
rmol news logo Wakil Ketua DPR RI asal Fraksi Gerindra, Fadli Zon, meyakini pemberian remisi bagi koruptor tidak akan melemahkan Pemberantasan korupsi.

Hal ini disampaikan Fadli saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/3).

"Saya kira tidak akan, karena kalau itu tergantung hukumannya. Kalau mau diberatkan ya diberatkan hukumannya," ujar Fadli.

Dia juga menambahkan, remisi adalah hak seluruh narapidana sehingga pemberiannya tidak diskriminatif.

"Remisi itu hak narapidana keseluruhan. Jadi jangan didiskriminasi karena ini menyangkut HAM," tegasnya.

Pemerintah tetap menjamin pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, jaminan itu sudah diatur dalam undang-undang, dimana semua narapidana, termasuk koruptor berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat.

Dia tekankan, pemberian hak-hak narapidana, tidak boleh didiskriminasi. Semua narapidana, mulai dari kejahatan umum atau kejahatan luar biasa, seperti korupsi berhak mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat.

"Remisi itu hak semua narapidana. Tapi ada mekanisme untuk mendapatkan remisi tersebut," terangnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA