Hal ini disampaikan Fadli saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/3).
"Saya kira tidak akan, karena kalau itu tergantung hukumannya. Kalau mau diberatkan ya diberatkan hukumannya," ujar Fadli.
Dia juga menambahkan, remisi adalah hak seluruh narapidana sehingga pemberiannya tidak diskriminatif.
"Remisi itu hak narapidana keseluruhan. Jadi jangan didiskriminasi karena ini menyangkut HAM," tegasnya.
Pemerintah tetap menjamin pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, jaminan itu sudah diatur dalam undang-undang, dimana semua narapidana, termasuk koruptor berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat.
Dia tekankan, pemberian hak-hak narapidana, tidak boleh didiskriminasi. Semua narapidana, mulai dari kejahatan umum atau kejahatan luar biasa, seperti korupsi berhak mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat.
"Remisi itu hak semua narapidana. Tapi ada mekanisme untuk mendapatkan remisi tersebut," terangnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: