Lima orang itu jadi saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA).
"Saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (12/3).
Saksi yang diperiksa atas nama Nur Ulfah binti Yahya, Salbiah binti Asnan, Nelly Haryati binti Adam Rahman, dan Amir Ja'far, keempatnya berstatus pegawai negeri sipil Kementerian Agama. Sedangkan saksi Junawan bin Mindan merupakan pihak swasta.
"TPK (tindak pidana korupsi) penyelenggara ibadah haji tahun 2012-2013 dengan tersangka SDA," demikian Priharsa.
Pada Mei 2014 lalu, KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama senilai Rp 1,1 triliun.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 65 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: