"Mereka adalah MBSW (Direktur Utama BBJ), HW (Pemegang Saham BBJ), dan SRK (Pemegang Saham BBJ)," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam keterangannya, Selasa (10/3).
Priharsa mengatakan, ketiga bos BBJ itu diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional.
"Ketiga tersangka yang saat itu bermaksud mendirikan lembaga kliring PT Indokliring Internasional diduga memberikan uang sejumlah Rp7 miliar rupiah kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan ijin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti," terang dia.
Atas perbuatannya, lanjut Priharsa, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan oleh tersangka SRS (Mantan Kepala Bappebti)," tandas Priharsa.
[sam]
BERITA TERKAIT: