Hakim Asiadi Sembiring Pimpin Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 Maret 2015, 16:23 WIB
rmol news logo . Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna yang mengungkapkan hal itu saat dikontak, Senin (9/3).

"Kalau untuk SB sudah ditunjuk Asiadi Sembiring hakimnya," jelas.

Walau begitu, Made masih belum mendapatkan informasi mengenai kapan sidang tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pembahasan anggaran di Kemeterian ESDM itu dilakukan.

"Jadwal belum ditetapkan," terangnya.

Sutan Bhatoegana sebelumnya mengajukan gugatan pada 4 Maret lalu. Dalam lembaran surat permohonan, kuasa hukum Sutan Bhatoegana yang diwakili Razman dan Eggy Sudjana meminta PN Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus sesuai Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam pasal tersebut tim kuasa hukum meminta hakim untuk memutuskan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan menuntut ganti rugi atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Alasan tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan didasari karena penetapan tersangka dan penahanan Sutan Bhatoegana adalah tidak sah. Kemudian terlampir 22 alasan konkret yang menyatakan pengajuan praperadilan tersebut memiliki dasar hukum matang. [sam]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA