Gugatan sebelumnya dilayangkan sebagai bentuk protes atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dikontak, Senin (9/3).
"Surat tertanggal 3 Maret, sampai pengadilan negeri tanggal 4 Maret," jelas dia.
Menurutnya, pencabutan gugatan dilakukan oleh kubu SDA untuk memperbaiki permohonan yang diajukan.
Pengacara SDA, Humprey Djemat, membenarkan hal itu. Dia bilang, gugatan yang diajukan hari ini sudah selesai diperbaiki.
"Bukan cabut tapi perbaikan permohonan praperadilan hari ini perbaikannya dimasukkan kembali," tandasnya dihubungi terpisah.
[sam]
BERITA TERKAIT: