Inilah Alasan SDA Sempat Cabut Gugatan Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 Maret 2015, 15:50 WIB
Inilah Alasan SDA Sempat Cabut Gugatan Praperadilan
rmol news logo . Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali sempat mencabut gugatan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.

Gugatan sebelumnya dilayangkan sebagai bentuk protes atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dikontak, Senin (9/3).

"Surat tertanggal 3 Maret, sampai pengadilan negeri tanggal 4 Maret," jelas dia.

Menurutnya, pencabutan gugatan dilakukan oleh kubu SDA untuk memperbaiki permohonan yang diajukan.

Pengacara SDA, Humprey Djemat, membenarkan hal itu. Dia bilang, gugatan yang diajukan hari ini sudah selesai diperbaiki.

"Bukan cabut tapi perbaikan permohonan praperadilan hari ini perbaikannya dimasukkan kembali," tandasnya dihubungi terpisah. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA