Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur Syarifuddin Damanhuri menolak dimintai keterangannya dalam perkara dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan untuk tersangka mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
"Saksi mengirimkan surat yang menyatakan menolak hadir karena tidak berkompeten memberikan keterangan terkait kasus yang sedang disidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (6/3).
Selain Syarifuddin, tiga saksi lainnya juga tidak memenuhi panggilan. Yakni KH. Abdul Razak Hadi, Nyai Salimah Hadi, dan K.H Nuruddin Abdul Rahman. Meski mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi meringankan bagi Fuad Amin Imron.
"Panggilan ini merupakan panggilan kedua, dan kembali keempatnya tidak memenuhi panggilan penyidik," beber Priharsa.
Meski begitu, Priharsa enggan menjelaskan apakah penyidik KPK bakal melakukan panggilan ulang kepada empat saksi tersebut. Begitu pun saat ditanya mengenai sikap pihak KPK atas penolakan saksi.
Diketahui, empat saksi tersebut telah dijadwalkan untuk dimintai keterangannya pada Kamis 26 Februari. Namun, tidak satu pun memenuhi panggilan tanpa keterangan. Hari ini, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan namun dibalas dengan surat penolakan.
Belum diketahui pasti kaitan para saksi dalam kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan. Yang pasti, keterangan mereka diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas Fuad Amin Imron terkait dugaan suap serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah disangkakan.
Fuad Amin Imron sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Politikus Partai Gerindra itu dijerat dengan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan juga Fuad Amin Imron sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait ini, Fuad Amin Imron disangka telah melanggar pasal 3 UU 8/2010 dan pasal 3 ayat (1) UU 15/2002 yang diubah dengan UU 25/2003.
[wid]
BERITA TERKAIT: