Untuk yang datang ke Bareskrim, Denny memilih mengutus pengacara. "Kuasa hukum saya ke sana sekarang," jelasnya di Kantor Setneg, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
Denny mengaku, awalnya dia sudah berniat untuk hadir dalam pemanggilan itu. Tapi, berdasarkan hasil diskusi dengan rekan-rekannya, diputuskan untuk mengutus pengacara.
"Hasil rapat dengan teman-teman diputuskan bahwa karena ini bukan kasus pribadi, tetapi terkait dengan gerakan antikorupsi. Jadi rapat tadi dengan Mas Bambang Widjojanto, dengan Mas Yunus Husein, dengan Mas Erman Sentosa, Mas Imam Prasodjo, Mas Bambang Harimukti, dan teman-teman LSM, semua memutuskan yang hadir ke bareskrim kuasa hukum saya," tandasnya.
Sebelumnya Denny sudah mengungkapkan kasus payment gateway adalah kriminalisasi. Dia membuat terobosan itu justru untuk mempermudah dalam pelayanan pembuatan paspor.
[wid]
BERITA TERKAIT: