Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 Maret 2015, 17:57 WIB
rmol news logo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Muhtar Effendi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap maka diganti dengan kurungan tiga bulan," ujar hakim ketua Supriyono saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kamis (5/3).

Menurut Supriyono, hal-hal yang memberatkan orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu diantaranya tidak menjunjung tinggi kejujuran dalam persidangan.

"Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme," bebernya.

Sementara, hal yang meringankan vonis adalah Muhtar tidak pernah dihukum dan bersikap sopan di dalam persidangan.

Atas vonis tersebut, Muhtar dan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku akan menimbang untuk mengajukan banding.

Dalam dakwaan jaksa, Muhtar diduga melanggar pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Muhtar juga didakwa memberi keterangan palsu di persidangan, lantaran mengaku tidak pernah kenal dan berkomunikasi dengan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito. Untuk dakwaan ini, dia dijerat pasal 22 junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan Undang-Undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Muhtar diduga sengaja merintangi upaya penyidikan KPK dan tindak pidana korupsi dan pencucian uang mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dia juga terbukti mempengaruhi Romi Herton dan istrinya Masyito, serta Srino untuk memberi keterangan tidak benar pada kesaksian di pengadilan untuk terdakwa Akil Mochtar.

Selain itu, dia juga mempengaruhi Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, dan Risna Hasrilianti sebagai saksi untuk mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Di mana, Muhtar meminta kepada Masyito apabila dipanggil KPK agar menerangkan tidak mengenal dirinya dan tidak pernah mendatangi Bank Kalbar cabang Jakarta. Agar penyidik KPK tidak bisa mendiktek adanya penyerahan uang kepada Akil Mochtar.

Hal ini berbeda dengan keterangan Yosie Alfiryana yang mengatakan Masyito kenal Muhtar Effendi sejak akhir tahun 2012. Saat itu, Muhtar pernah mendatangi kediaman Masyito di Jalan Kiranggo Wiro Sentiko Nomor 9 Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Sementara, Risna menjelaskan, pada November 2013 Muhtar telah mempengaruhi Srino agar mengatakan tidak pernah mengantarnya ke rumah Akil Mochtar di Kompleks Liga mas Pancoran, Jakarta. Terlebih, saat Muhtar membawa uang dollar Amerika Serikat dari kantor Bank Kalbar PT BPD Kalbar cabang Jakarta.

Akhirnya, pada 11 November 2013, Srino mengaku pernah mengantar Muhtar ke rumah Akil, namun dia memberi batik kepada Akil bukan uang.

Padahal keterangan saksi Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati dan Risna mengatakan bahwa Srino pernah mengantar Muhtar ke Bank Kalbar cabang Jakarta untuk mengambil uang sebesar Rp 3 Miliar. Lalu, dibawa ke rumah Akil di Pancoran dengan mobil Jazz putih bernopol B 1671 PJF.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA