KPK dan Masyarakat Diajak Ikut Awasi Sidang Gugatan Pembatalan Izin Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 03 Maret 2015, 08:24 WIB
KPK dan Masyarakat Diajak Ikut Awasi Sidang Gugatan Pembatalan Izin Freeport
FX. Arief Poyuono/net
rmol news logo Gugatan citizen lawsuit dan gugatan tata usaha negara yang baru didaftarkan pada tanggal 2 Maret 2015 No.39/G/2015/PTUN-JKT untuk membatalkan perpanjangan izin usaha pertambangan dan izin ekspor consentrat selama enam bulan kepada PT Freeport Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Jokowi, akan segera disidang.

Untuk diketahui, kedua gugatan tersebut telah menjadikan Jokowi dan PT Freeport-MC Moran Indonesia sebagai pihak tergugat. Sedangkan para pengugat terdiri dari warga negara Indonesia yang menamakan Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita yang terdiri dari FX. Arief Poyuono, Haris Rusly, Iwan Sumule, dan Kisman Latumakulita.

Koordinator gerakan Arief Poyuono, mengatakan, untuk gugatan citizen lawsuit sidang perdana akan berlangsung pada hari ini (Selasa, 3/3). Adapun isi gugatan tersebut menuntut kepada Pemerintah Jokowi untuk membatalkan perpanjangan izin usaha pertambangan dan ekspor consentrat PT. FMI. Dan dalam tuntutan sela memohon pada majelis hakim untuk memutuskan serta merta yaitu selama persidangan berlangsung PT Freeport dilarang melakukan kegiatan penambangan dan ekspor consentrat.

Dasar gugatan yang dilayangkan didasarkan pada UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara, setiap perusahaan tambang diharuskan membangun smelter dalam jangka empat tahun sejak UU Minerba tersebut disahkan. Namun yang terjadi pada PT Freeport, justru pemerintah mengizin perpanjangan waktu perbuatan smelter, pemberian izin usaha pertambangan dan izin ekport hasil tambang tanpa melalui proses pemurnian dengan nota kesepakatan yang ditanda tangani pada awal Februari 2015.

"Pemerintah Jokowi secara nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan Pasal 103 dan 170 UU No.4/2009 dan PP No.1/2014," ujar Arief Poyuono.

Selain melakukan perbuatan melawan hukum terhadap rakyat Indonesia, Jokowi juga sudah menghianati cita-cita Trisakti dan Nawacita dengan membuat nota kesepakatan yang menguntungkan PT Freeport dan merugikan negara serta diskriminasi terhadap perusahaan tambang national.

Sementara proses gugatan di PTUN dilakukan karena izin usaha pertambangan dan ekspor konsetrat yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah produk tata usaha negara, maka harus dibatalkan melalui PTUN .

"Karena itu Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita berharap agar KPK, Polri dan masyarakat ikut mengawasi dan menjaga persidangan .Karena mafia pengadilan diduga akan beroperasi untuk membatalkan gugatan citizen lawsuit dan gugatan di  PTUN," tandas Arief Poyuono. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA