Bupati Poso Bakal Ditetapkan Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 Februari 2015, 16:29 WIB
Bupati Poso Bakal Ditetapkan Jadi Tersangka
Piet Inkiriwang/net
rmol news logo . Bupati Poso Piet Inkiriwang diduga kuat bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar guling dermaga Tentena Pamona Utara Kabupaten Poso tahun 2010.

Bupati Poso itu bakal menjadi tersangka setelah pihak penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng melakukan gelar perkara di Dit Tipikor Bareskrim Polri di Jakarta yang direncanakan pekan ini.
 
Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Taufik Triatmodjo mengungkapkan dalam waktu dekat ini penyidik tipikor akan melakukan gelar perkara di Dit Tipikor Bareskrim Polri untuk menentukan status Bupati Poso menjadi tersangka terkait kasus ini.
 
Taufik menyatakan sesuai ketentuan yang berlaku penyidik Ditreskrimsus tingkat Polda harus melakukan gelar pekara di Dit Tipikor Bareskrim Polri jika yang hendak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidaana korupsi itu adalah pejabat negara, seperti bupati.
 
"Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara  di Dit Tipikor Bareskrim Polri di Jakarta. Gelar perkara ini dilakukan karena penyidik akan menetapkan Bupati Poso Pit Ingkiriwang sebagai tersangka," kata Taufik kepada Kantor Berita Politik RMOL disela-sela acara coffee morning Kapolda Sulteng Brigjen Pol Idham Azis bersama wartawan di Palu Rabu (25/2).
 
Menurut Taufik hasil uji Laboratorium Forensik (Lapfor) Polri di Makassar Sulawesi Selatan tanda tangan tersangka Amdjad Lawasa mantan Sekab Poso  telah mereka peroleh ternyata asli. Sebelumnya tersangka Amdjad Lawasa menyatakan tanda tangannya dalam berita acara penyerahan tukar guling dermaga Tentena Pamona Utara Kabupaten Poso No.031/1479/2010 di palsukan.
 
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Harry Suprapto kepada wartawan menyatakan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tukar guling dermaga Tentena Pamona Utara Kabupaten Poso khusus untuk dua tersangka sudah rampung. Dengan rampungnya berkas perkara serta dilengkapi barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, akhirnya berkas perkara dua tersangka dalam kasus ini masing; Amdjad Lawasa mantan Sekab Poso yang kini menjabat Sekprov Sulawesi Tengah dan Yafet Satigi pemilik tanah oleh penyidik dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk diteliti.

Kasus dugaan korupsi tukar guling dermaga Tentena Pamona Utara Kabupaten Poso dilidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Agustus tahun 2014, sejumlah barang bukti telah di sita penyidik dan sejumlah saksi telah diperiksa dan telah mentapkan dua tersangka Amdjad Lawasa Yafet Satigi. Bahkan penyidik tidak hanya berhenti menetapkan dua tersangka, namun terus melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Poso Piet Inkiriwang sebanyak dua kali sebagai saksi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA