Bambang Widjojanto Ogah Ikuti Jejak Budi Gunawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Februari 2015, 03:15 WIB
Bambang Widjojanto Ogah Ikuti Jejak Budi Gunawan
bambang widjojanto/net
rmol news logo Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), yakin penetapan status tersangka kepadanya oleh Bareskrim Polri sarat kejanggalan. Ia juga menilai kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu yang disangkakan kepadanya penuh rekayasa.

Lalu, mengapa BW tak mengajukan praperadilan seperti yang dilakukan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK?


Salah seorang pengacara BW, Rasamala Aritonga, mengatakan, dari hasil diskusi yang dilakukan, praperadilan belum akan diajukan lantaran BW tak mau mengikuti jejak Komjen Budi Gunawan.

"Beliau belum akan menempuh upaya praperadilan. Beliau menganggap proses praperadilan (Komjen BG) yang kemarin berjalan di luar ketentuan hukum yang berlaku. Jadi posisinya bagaimana menempuh hal yang sama. Tapi sekali lagi peluang masih terbuka," kata Rasamala di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

Di tempat yang sama, Ketua Tim Kuasa Hukum BW, Asfinawati, menambahkan, dikabulkannya permohonan praperadilan Budi Gunawan seakan-akan menjadi terobosan hukum. Padahal, hal itu cuma membuktikan bahwa hukum hanya bekerja luar biasa bagi orang yang berkuasa.

"Seakan-akan ada terobosan hukum, tapi saya ingatkan saat ada razia becak dulu, YLBHI pernah mengajuan praperadilan, tapi ditolak. Jadi hukum hanya bisa bekerja luar biasa kalau yang minta adalah orang yang berkuasa. Putusuan kemarin bukan progresif dalam hukum," demikian Asfinawati.

BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, BW memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan pada Selasa (24/2). Alasannya, banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya.

Adapun permohonan praperadilan dilakukan sejumlah tersangka setelah PN Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Salah satunya dilakukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA