Hakim PN Jakbar Persilakan Kubu ARB Ajukan Kasasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 24 Februari 2015, 14:41 WIB
Hakim PN Jakbar Persilakan Kubu ARB Ajukan Kasasi
aburizal bakrie/net
rmol news logo Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menolak permohonan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dalam sengketa dualisme kepengurusan di partai beringin tersebut.

Walau begitu, Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja mempersilakan kubu ARB untuk upaya hukum lain seperti, kasasi ke Mahkamah Agung.

"PN adalah pertama dan terakhir dan dapat dikasasi. Diselesaikan oleh PN paling lambat 60 hari dan MA 30 hari," kata Oloan saat membaca hasil putusan di PN Jakbar, Selasa (24/2).

Selain itu, hakim Oloan juga menimbang adanya tim islah dari kedua kubu baik pengurus hasil Munas Bali dan Jakarta.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan dari Golkar kubu Agung Laksono. Kedua belah pihak kini menyelesaikan melalui mekanisme mahkamah partai.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA