"Gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja saat membacakan hasil putusan sela di PN Jakbar, Selasa (24/2).
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim merujuk pada pasal 32 UU Partai Politik yang menyebutkan bahwa perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.
"Menimbang perselisihan parpol diselesaikan di mahkamah partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Penyelesaian internal itu dilakukan oleh suatu mahkamah partai atau yang dibentuk partai," kata Oloan.
Menurutnya apabila penyelesaian perselisihan di intenal parpol tidak tercapai maka ditempuh jalur pengadilan negeri.
Hakim Oloan juga memutuskan menerima eksepsi tergugat pertama tentang kewenangan PN Jakbar untuk mengadili sengketa. Hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp 1.216.000.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: