
Kepala Biro Keuangan Kementerian Budaya dan Pariwisata (sekarang Kementerian Pariwisata), Harnawi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2). Dia akan korek keterangannya terkait dugaan korupsi untuk tersangka mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
Hal itu sebagaimana diinformasikan oleh Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Harnawi, penyidiak juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Husni Al Idrus selaku Pegawi Negeri Sipil pada Kemenbudpar (Inspektur Jenderal). Saksi lainnya adalakah F Armawi.
"Mereka juga dimintai keteraangan dalam kasus yang sama," terang Priharsa.
Adapun Jero menyandang status tersangka baru karena penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Alat bukti itu ditemukan setelah KPK mendalami kasus yang pertama kali menjerat Jero yakni dugaan pemerasan untuk menaikkan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat sebagai Menteri ESDM.
Jero dijerat dalam kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011. Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai Rp 7 miliar.
Atas perbuatannya Jero disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: