"Dua hari terakhir penyidik TTPU tersangka FAI memasang plang penyitaan di 11 titik aset FAI," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Kamis (19/2).
Aset-aset yang dipasang plang diantaranya 1 butik dan toko alat kantor atas nama istri FAI, di desa Demangan, Bangkalan.
"Dan kantor DPC Gerindra. Kantor DPC Gerindra termasuk disita karena dibeli oleh FAI dengan menggunakan KTP anaknya," terang Priharsa.
"Selebihnya berupa tanah kosong," sambung dia menambahkan.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: