KPK Pasang Plang Sita di Kantor DPC Gerindra Bangkalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 19 Februari 2015, 21:05 WIB
KPK Pasang Plang Sita di Kantor DPC Gerindra Bangkalan
ilustrasi/net
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang penyitaan di sejumlah titik aset terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Fuad Amin Imron (FAI).

"Dua hari terakhir penyidik TTPU tersangka FAI memasang plang penyitaan di 11 titik aset FAI," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Kamis (19/2).

Aset-aset yang dipasang plang diantaranya 1 butik dan toko alat kantor atas nama istri FAI, di desa Demangan, Bangkalan.

"Dan kantor DPC Gerindra. Kantor DPC Gerindra termasuk disita karena dibeli oleh FAI dengan menggunakan KTP anaknya," terang Priharsa.

"Selebihnya berupa tanah kosong," sambung dia menambahkan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA