Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona, menjelaskan, proses pemberkasan dalam perkara ini hampir rampung. Total saksi diperiksa sebanyak 30 orang, termasuk saksi ahli.
Sedangkan penahanan terhadap BW belum akan dilakukan sesuai instruksi Wakil Kepala Polri, Komjen Badrodin Haiti.
"Penahanan sementara belum ada. Belum ada tersangka lain, hanya Pak BW," kata Bolly, Rabu (18/2).
Meski pemberkasan hampir rampung, namun Bolly menekankan tidak tertutup kemungkinan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap BW bila keterangan dia sebelumnya dirasa belum mencukupi.
"Bisa jadi ada lagi pemeriksaan bila diperlukan. Nanti kami gelar perkara lagi untuk mengetahui apakah sudah mencukupi atau tidak," imbuh mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya ini.
[ald]
BERITA TERKAIT: