Pengadu yang juga Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi melalui kuasanya, Robby Syah Putra mengatakan, pengaduan ini dilakukan setelah KIP Aceh berkonsultasi dengan KPU.
"Berdasarkan surat KPU kepada KIP Aceh Nomor 07/KPU/I/2015 tanggal 7 Januari 2015, KPU meminta untuk memproses pemberhentian ketua KIP Aceh Timur melalui DKPP, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Robby dalam rilisnya (Rabu (18/2).
Perkara ini bermula setelah Teradu Ismail tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kota Medan karena padanya ditemukan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada 4 Desember 2014. Saat ini, Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Sidang kali itu digelar tanpa kehadiran Teradu. Pihak Rutan tidak mengizinkan Teradu dibawa keluar dengan alasan keamanan.
DKPP sudah berusaha agar Teradu dapat dihadirkan. Tapi informasi terakhir, tetap tidak mendapat izin.
Ketua Majelis DKPP Saut Hamonangan Sirait mengatakan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini Teradu tetap punya hak untuk didengar jawabannya.
"Selanjutnya, ini akan saya informasikan ke DKPP untuk diadakan pleno. Ini baru pertama terjadi. Locus delicti di Medan, tapi locus pekerjaan di Aceh," terang Saut yang saat itu didampingi empat Anggota TPD Aceh, yakni Asqalani, Ria Fitri, dan Zaenal Abidin.
[rus]
BERITA TERKAIT: