KETUA KPK TERSANGKA

DPR: Hak Samad Berdalil, Kewajibannya Penuhi Panggilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 Februari 2015, 17:24 WIB
rmol news logo . Sebagai seorang tersangka pemalsuan dokumen, Abraham Samad mempunyai hak dan kewajiban. Haknya, Samad boleh berdalil, sementara kewajibannya harus memenuhi panggilan pemeriksaan, dalam hal ini oleh pihak Polda Sulselbar.

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang dalam perbincangannya dengan redaksi, Selasa (17/2).

Sebelumnya, kuasa hukum Samad, Nursyahbani Katjasungkana menyebutkan sejumlah alasan mengapa kliennya ogah menghadiri pemeriksaan.

Pertama, dalam surat panggilan tidak dicantumkan secara jelas terkait sprindik dan penetapan tersangka. Tempat kejadian perkara juga tak dijelaskan rinci di surat panggilan itu.

Junimart menyayangkan langkah Samad itu. Samad, kata dia, seharusnya bisa menyikapi dengan itikad baik dan cerdas menanggapi surat panggilan tersebut. Apalagi, kasusnya sudah ada dasar laporan polisinya.

"Sprindik itu bukan untuk konsumsi publik, tapi yang pasti dalam setiap surat panggilan dicantumkan dasar dan nomor sprindik," terang legislator asal Fraksi PDIP itu.

Artinya terlepas ada atau tidaknya nomor sprindik dan penetapan tersangkanya, sebagai penegak hukum yang jadi panutan publik AS harus hadir ya bang?

"Yesss," jawabnya singkat. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA