
. Tim Kuasa Hukum Ketua KPK, Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana meminta agar pemeriksaan kliennya tak perlu dilakukan di Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
"Kita sedang upayakan agar pemeriksaan tidak di Makassar, tapi disini (Polda Jakarta)," kata Nursyahbani usai bertemu dengan Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2)
Menurut Nursyahbani polda Sulselbar bisa melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pelimpahan tempat pemeriksaan, khususnya terhadap ketua KPK. Lagipula menurutnya, seorang tersangka tak perlu dipersulit.
"Lagian ini kan masalah kecil. Tuduhannya cuma terkait pemalsuan surat. Masuknya ke tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan UU kependudukan no 23 tahunn 2006 dan sudah diperbaharui no 24 tahun 2013. Tak perlu dipersulit," kata Nursyahbani
Nursyahbani menambahkan pasal sangkaan yang dituduhkan pada Samad yakni pasal 264 ayat 1 sub pasal 266 ayat 1 KUHAP atau pasal 93 UU no 23 thn 2006 yang diperbaharui UU no 24 tahun 2013.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: