"Tadi saya sudah ketemu pak Samad untuk bicarakan tentang surat panggilan yang sudah diterimanya dan dia sudah melakukan pengecekan terhadap data-data yang menjadi dasar tuduhan dan saya sendiri sudah melihat surat panggilan, surat panggilan itu tidak lengkap," kata Nusryahbani yang didampingi oleh Ketua YLBHI Alfon Kurnia di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta (Selasa, 17/2).
Surat tidak lengkap menurut Nursyahbani karena Polda Sulselbar tidak menyertakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka.
"Mengenai tempus delicti (waktu kejadian perkara)-nya juga tidak disebutkan dalam surat panggilan ini. Oleh karena itu saya sebagai kuasa hukum yang sudah diberikan surat kuasa sejak kemarin menyarankan untuk tidak dulu menghadiri surat panggilan," tegas Nusryahbani.
Menurutnya, panggilan akan dipenuhi oleh Samad saat kekurangan unsur-unsur pemanggilan yang disebutkan tadi sudah terpenuhi oleh penyidik Polda Sulselbar.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: