Kepastian ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto kepada
Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Selasa, 17/2).
"Terhitung hari ini Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka," ujar Agus.
Untuk penanganan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, jelas Agus, tetap dipegang Polda Sulsel.
"Penyidik kita di Polda Sulawesi Selatan cukup kuat untuk menangani kasus ini," ucapnya lagi.
Namun begitu, ia enggan memastikan kemungkinan Abraham Samad ditahan pada pemeriksaan perdananya pada Jumat (20/2) nanti.
"Itu tergantung penyidik, kebutuhan penyidik," pungkasnya.
Feriyani Lim sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus pemalsuan dokumen tersebut.
Feriyani Lim yang merupakan warga Pontianak memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad dengan alamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar saat mengajukan permohonan pembuatan paspor tahun 2007 lalu
.[wid]
BERITA TERKAIT: