"Pekerjaan Bareskrim itu tidak terus menetapkan BW, itu persoalan kecil. Ada kasus korupsi besar sedang kami tangani dan berhasil nanti. Semua akan dibuka pada saatnya. Yakinlah," ungkap Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/2).
Lagi-lagi Budi Waseso menepis tudingan bahwa penetapan tersangka atas BW adalah di luar prosedur yang resmi.
"Kami ikuti prosedural, SOP-nya kami ikuti semua seusai aturan hukum," tegasnya.
Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus kesaksian palsu saat menjadi kuasa hukum sengketa pemilihan bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kotawaringin Barat yang dimaksud melibatkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto-Eko Sumarno. Bambang dijerat dengan Pasal 242 KUHP yang mengatur tentang kesaksian palsu.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: