"Seluruh pimpinan hadir saat itu, seluruhnya 4 pimpinan," ucap saksi yang adalah penyelidik KPK, Iguh Sipurba, dalam sidang praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK, di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (12/2).
Empat pimpinan KPK itu, kata Iguh, hadir saat perkara Budi Gunawan ditingkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan.
Saat itu Iguh menyebut terjadi diskusi dan dengar pendapat sebelum akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan.
"Ekspose disampaikan kepada tim, kemudian ada pejabat struktural, personel teknis seperti penyelidik, penyidik hingga penuntut umum. Dari gelar perkara disetujui bahwa itu bisa ditingkatkan ke penyidikan. Setelah itu kami membuat laporan hasil penyelidikan," beber Iguh.
Berdasarkan bukti-bukti permulaan dan fakta-fakta yang dikumpulkan oleh timnya, kata Iguh, para pimpinan serta seluruh pejabat di KPK setuju agar kasus ini naik ke penyidikan.
Saat itu, timnya juga memaparkan seluruh bukti permulaan dalam gelar perkara itu.
"Pimpinan pun sepakat kasus ini layak ditingkatkan ke penyidikan. Seluruhnya kami paparkan, apa yang ditanyakan apa yang dibutuhkan. Pada saat ekspose tersebut itu memang menjadi bahan diskusi, kemudian sepakat bahwa KPK mempunyai wewenang," demikian Iguh.
[ald]
BERITA TERKAIT: