Saksi: Semua Pimpinan KPK Setujui Perubahan Status Budi Gunawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 12 Februari 2015, 13:04 WIB
rmol news logo Saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadirkan di sidang praperadilan memastikan gelar perkara kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan dihadiri empat pimpinan KPK yang aktif.

"Seluruh pimpinan hadir saat itu, seluruhnya 4 pimpinan," ucap saksi yang adalah penyelidik KPK, Iguh Sipurba, dalam sidang praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK, di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (12/2).

Empat pimpinan KPK itu, kata Iguh, hadir saat perkara Budi Gunawan ditingkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan.

Saat itu Iguh menyebut terjadi diskusi dan dengar pendapat sebelum akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan.

"Ekspose disampaikan kepada tim, kemudian ada pejabat struktural, personel teknis seperti penyelidik, penyidik hingga penuntut umum. Dari gelar perkara disetujui bahwa itu bisa ditingkatkan ke penyidikan. Setelah itu kami membuat laporan hasil penyelidikan," beber Iguh.

Berdasarkan bukti-bukti permulaan dan fakta-fakta yang dikumpulkan oleh timnya, kata Iguh, para pimpinan serta seluruh pejabat di KPK setuju agar kasus ini naik ke penyidikan.

Saat itu, timnya juga memaparkan seluruh bukti permulaan dalam gelar perkara itu.

"Pimpinan pun sepakat kasus ini layak ditingkatkan ke penyidikan. Seluruhnya kami paparkan, apa yang ditanyakan apa yang dibutuhkan. Pada saat ekspose tersebut itu memang menjadi bahan diskusi, kemudian sepakat bahwa KPK mempunyai wewenang," demikian Iguh. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA