"Mutlak harus lima pimpinan, KPK tidak baca UU KPK dengan bener. Menurut anda lebih tahu Abraham Samad atau saya?," kata Romli kepada wartawan di sela sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Rabu (11/2).
Ditinggal Busyro Muqoddas, maka praktis hanya tersisa empat pimpinan KPK saat keputusan penetapan status tersangka Budi Gunawan. Menurut Romli, KPK harus segera berinisiatif mencari pengganti Busyro yang habis masa tugasnnya, dengan mengusulkan kepada presiden.
Dengan demikian, keputusan yang diambil, terlebih jika berkaitan penetapan tersangka seseorang, memiliki pendapat yang cukup. Romli menegaskan, korupsi merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa maka penanganannya pun harus berdasarkan pada sikap kehati-hatian.
"Lima lebih baik dari tiga atau dua. Karena kewenangan yang luar biasa itu harus ada pendapat yang cukup," kata Romli.
Masih menurut Romli, paling lambat Agustus depan pimpinan KPK haruslah lengkap lima orang. Sebaiknya pula jalur Keppres dihindari.
"Perppu Plt pimpinan KPK harus dikeluarkan," demikian Romli.
[wid]
BERITA TERKAIT: