Saksi Ahli: Mutlak, Status Tersangka Komjen BG Harus Diputuskan 5 Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 Februari 2015, 15:13 WIB
Saksi Ahli: Mutlak, Status Tersangka Komjen BG Harus Diputuskan 5 Pimpinan KPK
romli atmasasmita/net
rmol news logo Pakar hukum pidana asal Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita menegaskan, penetapan tersangka harus melibatkan seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mutlak harus lima pimpinan, KPK tidak baca UU KPK dengan bener. Menurut anda lebih tahu Abraham Samad atau saya?," kata Romli kepada wartawan di sela sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Rabu (11/2).

Ditinggal Busyro Muqoddas, maka praktis hanya tersisa empat pimpinan KPK saat keputusan penetapan status tersangka Budi Gunawan. Menurut Romli, KPK harus segera berinisiatif mencari pengganti Busyro yang habis masa tugasnnya, dengan mengusulkan kepada presiden.

Dengan demikian, keputusan yang diambil, terlebih jika berkaitan penetapan tersangka seseorang, memiliki pendapat yang cukup. Romli menegaskan, korupsi merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa maka penanganannya pun harus berdasarkan pada sikap kehati-hatian.

"Lima lebih baik dari tiga atau dua. Karena kewenangan yang luar biasa itu harus ada pendapat yang cukup," kata Romli.

Masih menurut Romli, paling lambat Agustus depan pimpinan KPK haruslah lengkap lima orang. Sebaiknya pula jalur Keppres dihindari.

"Perppu Plt pimpinan KPK harus dikeluarkan," demikian Romli.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA