KORUPSI HAJI

Suryadhama Ali Tidak Jadi Diperiksa karena Rawat Inap di RS MMC

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Februari 2015, 13:42 WIB
Suryadhama Ali Tidak Jadi Diperiksa karena Rawat Inap di RS MMC
suryadharma ali/net
rmol news logo Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasan SDA kali ini adalah dirinya tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) Jakarta.

"Saya sudah mendapatkan kabar dari Pak SDA, kabar yang kurang baik. Pak SDA tidak dapat memenuhi karena sedang dirawat di rumah sakit," kata pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/2).

"Untuk sakitnya sampai sekarang saya juga belum tahu pasti, apa alasan harus dirawat. Cuma yang saya tahu informasinya dia sudah dirawat sejak kemarin sore," sambungnya.

Karena itu, dia minta agar KPK dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kliennya itu. Andreas mengatakan, pemeriksaan ulang dapat dilakukan sampai SDA benar-benar sudah sembuh dari sakit.

Berkaitan dengan izin sakit, pihak kuasa hukum SDA berkoordinasi dengan dokter RS MMC untuk membuat surat sakit yang akan disampaikan ke KPK.

"Kami sudah berkoordinasi dengan dokter. Nanti surat disampaikan supaya pihak KPK bisa melakukan konfirmasi langsung bila diperlukan. Tadi di suratnya kami memohon ditunggu supaya klien kami benar-benar sehat," tandas Nahot.

Adapun jadwal pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua. Sebelumnya SDA juga sudah dijadwalkan diperiksa KPK pada Rabu 4 Februari 2015 lalu. Namun, saat itu SDA mangkir dengan alasan ada kesalahan dalam surat panggilan KPK.

KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.

Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Oleh KPK, dalam kasus ini SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA