Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Point Indonesia, Karel Susetyo. Menurut Karel, semakin lama Presiden menunda pelantikan Budi Gunawan, maka akan membuat situasi politik tidak kondusif. Di saat yang sama, wibawa Presiden sebagai pemilik hak prerogratif terdegradasi, serta dipersepsikan sebagai figur yang lambat dan peragu.
"Kondisi ini akan menjadi preseden buruk di masa mendatang, tatkala presiden ingin mengambil kebijakannya dengan menggunakan hak prerogratifnya," kata Karel beberapa waktu lalu (Minggu, 8/2).
Padahal, lanjut Karel, keberanian dan keteguhan Presiden Jokowi telah ditunjukkan dalam kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada tahun lalu. Meski kebijakan itu tidak populis, Presiden mengambil jalan terjal untuk kemudian justru membawa pada kemaslahatan dengan mampu menjaga tidak defisitnya anggaran negara.
"Ini pula yang seharusnya bisa mendasari pelantikan BG. Bahwa pelantikan tersebut dapat menghindari kondisi politik dan penegakan hukum menuju titik nadir, dengan mengambil kebijakan yang tidak populis," jelasnya.
Bahwa kebijakan itu bisa diperbaiki atau direvisi pada masa mendatang, sambung Karel, itu juga merupakan bagian dari hak prerogratif presiden. Misalnya lagi, pada kasus kenaikan BBM, Jokowijuga akhirnya menurunkan BBM ketika harga minyak dunia turun.
"Kalau dianggap BG bermasalah nantinya ketika menjabat Kapolri, maka presiden bisa saja mencopot jabatan nya. Dan disinilah letak tanggung jawab presiden dengan kekuasaan hak prerogratif nya," demikian Karel.
[mel]
BERITA TERKAIT: