"BG harus dilantik. Sedangkan proses rapradilan berkaitan dengan gugatan BG pada penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, beberapa saat lalu (Minggu, 8/2).
Sebenarnya, lanjut Neta, ada dua cara ampuh menyelesaikan konflik KPK dan Polri. Pertama, majelis prapradilan harus memenangkan Budi Gunawan maupun Bambang Widjojanto. Jika kedua-duanya menang, tentu tidak ada hal-hal yang dipersoalkan lagi.
"KPK tidak akan memeriksa BG lagi. Begitu juga Polri tidak bisa memeriksa BW. Dengan demikian persoalan dan ketegangan antara KPK dan Polri mereda," ungkap Neta.
Kedua, sambung Neta, Presiden Joko Widodo konsisten dengan jalur konstitusi, yakni segera melantik BG sebagai Kapolri karena sudah mendapat persetujuan DPR sebagai legitimasi suara rakyat.
Menurut Neta, dua cara ampuh ini masih a memang perlu ketegasan, baik oleh majelis peradilan maupun presiden. Lebih-lebih, makin semerawutnya situasi pasca konflik KPK dan Polri ini adalah akibat tidak tegasnya presiden.
"Sebagai kepala negara, Jokowi cenderung terombang ambing dalam opini publik sehingga Jokowi abai dengan keputusan konstitusi yang sudah menyetujui BG sebagai kapolri. Sepanjang Jokowi tidak tegas, konflik KPK vs Polri akan terus berkepanjangan," demikian Neta.
[mel]
BERITA TERKAIT: