Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu RI, Muhammad Iqbal mengatakan pemerintah sudah berhasil membebaskan 234 orang WNI dari hukuman pencabutan nyawa itu.
Yang terbaru adalah kasus Satinah di Arab Saudi, yang bisa bebas dari hukum pancung. Tapi, Satinah masih belum tiba di Indonesia.
"Dalam minggu ini Satinah sudah mendapatkan pemaafan secara khusus dari Kerajaan Arab sehingga sudah lolos dari ancaman hukuman mati. Tapi kami belum tahu waktu pemulangannya," kata Iqbal kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (5/2)
Seperti diberitakan, Satinah binti Jumadi Ahmad, 45, warga Ungaran, Jawa Tengah, telah dijatuhi hukuman mati di Qassim setelah terbukti bersalah membunuh majikannya, Nura Al Gharib, di Buraidah pada 2007. Dia pun melarikan diri dengan membawa 37.970 riyal.
Keluarga almarhumah pada awalnya menuntut diat sebesar 10 juta riyal pada 2011, tetapi pemerintah Indonesia berhasil bernegosiasi dan mengurangi jumlah diat menjadi 7 juta riyal atau setara dengan Rp 21 miliar sebagai syarat pemaafan atas tindakan yang dilakukan Satinah.
[rus]
BERITA TERKAIT: