BW Akan Ajukan Protes Tertulis Tidak Dapat Turunan BAP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 Februari 2015, 03:08 WIB
BW Akan Ajukan Protes Tertulis Tidak Dapat Turunan BAP
abdul fickar/net
rmol news logo . Penyidik Bareskrim Polri tidak memberikan salinan atau turunan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Bambang Widjojanto maupun tim kuasa hukumnya, setelah pemeriksaan sebagai tersangka yang berlangsung sepanjang Selasa (3/2).

Hal itu diinformasikan oleh salah seorang pengacara Bambang Widjojanto atau BW, Abdul Fickar, di Kantor KPK Jakarta, Rabu dinihari (4/2).

Padahal, menurut dia, dalam undang-undang, tepatnya Pasal 72 KUHAP, jelas disebutkan bahwa tersangka berhak memiliki turunan berita acara.

"Ternyata tidak diberikan," sesal Fickar.

Protes secara lisan sudah dilayangkan oleh kuasa hukum kepada penyidik, namun sia-sia. Karena itu, pihak kuasa hukum akan melayangkan protes dalam bentuk surat.

"Mungkin akan mengirimkan surat protes karena begitu pentingnya berita acara itu bagi Pak BW dan bagi kita kepentingan pembelaan, baik sekarang maupun nanti di pengadilan," demikian Abdul Fickar. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA