Hal itu diinformasikan oleh salah seorang pengacara Bambang Widjojanto atau BW, Abdul Fickar, di Kantor KPK Jakarta, Rabu dinihari (4/2).
Padahal, menurut dia, dalam undang-undang, tepatnya Pasal 72 KUHAP, jelas disebutkan bahwa tersangka berhak memiliki turunan berita acara.
"Ternyata tidak diberikan," sesal Fickar.
Protes secara lisan sudah dilayangkan oleh kuasa hukum kepada penyidik, namun sia-sia. Karena itu, pihak kuasa hukum akan melayangkan protes dalam bentuk surat.
"Mungkin akan mengirimkan surat protes karena begitu pentingnya berita acara itu bagi Pak BW dan bagi kita kepentingan pembelaan, baik sekarang maupun nanti di pengadilan," demikian Abdul Fickar.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: