AS Hikam Ajak Sutan Bhatoegana Kooperatif di Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 03 Februari 2015, 08:15 WIB
AS Hikam Ajak Sutan Bhatoegana Kooperatif di Persidangan
AS Hikam/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana ke dalam tahanan setelah jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Pengamat politik senior AS Hikam mengatakan, penahanan Sutan kembali menjadi bukti bahwa KPK konsisten dengan apa yang menjadi tugasnya. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu menambah daftar panjang petinggi Demokrat yang terseret tipikor.

Penahanan Sutan, jelas AS Hikam, bukan saja menjadikan KPK tetap terpercaya, tetapi juga efektif serta tegar dalam menghadapi guncangan dan rekayasa pelemahan terhadapnya. Publik di level masional dan internasional semakin kokoh di belakangmya, walaupun tentunya bukan tanpa reserve.

"Sikap kritis harus tetap ada karena hal itu juga merupakan dukungan tak langsung yang menjadikan KPK tidak mudah terpeleset. Bagaimanapun juga lembaga ini berisi dan dijalankan manusia biasa. Sehingga ia pun tak imun dari kemungkinan korupsi dan/atau penyelewengan para anggotanya dan pimpinan-pimpinannya," ujar dia lewan akun facebooknya sesaat lalu, Selasa (3/2).

"Saya mengucaplan selamat kepada KPK dan para crewnya," tambah AS Hikam.

Kepada Sutan, yang ia kenal ketika di DPR RI dulu, ia mengingatkan politisi asal Sumut yang kocak dan dikenal dengan istilah 'ngeri-ngeri sedap' dan 'masuk tuh barang' itu agar kooperatif saat menjalani proses persidangan nanti.

"Hanya dengan cara demikian beliau bisa ikut membantu bangsa dan negara ini kian bersih dari tipikor. Dan kontribusi beliau ini tentu akan bisa meringankan sanksi hukuman," tandas Menristek era Pemerintahan Gus Dur ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA