Pengacaranya, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan pihaknya telah mempersiapkan argumen untuk mempersoalkan beberapa hal kepada pihak Bareskrim Polri. Salah satunya, soal surat-surat.
Adapun surat pertama yakni penangkapan dan penahanan. Lalu, surat ke keluarga dan surat pemanggilan dari penyidik ke Wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan itu.
"Terutama yang berkenaaan dengan sangkaan pasal yang dituduhkan kepadanya," terangnya.
"Besok kita akan datang dan berangkat dari sini (KPK). Mungkin antara jam 10 atau jam 11 WIB," demikian Nursyahbani, me‎nambahkan.
Untuk diketahui, Bambang dijemput paksa anggota Bareskrim Mabes Polri saat menjemput anaknya sekolah pada Jumat (23/1) lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan mengarahkan kesaksian palsu di sidang MK dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada tahun 2010. Saat itu Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: