Abraham Samad Dituding Bertindak Bak Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Februari 2015, 17:38 WIB
Abraham Samad Dituding Bertindak Bak Presiden
abraham samad/net
rmol news logo Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad yang menolak permohonan mundur Bambang Widjojanto blunder. Samad sama sekali tak memiliki hak untuk menolak atau menerima permohonan mundur dari Wakil Ketua KPK bidang penindakan itu.

Demikian kritik pengacara Budi Gunawan, Eggy Sudjana di kantor KPK Jakarta, Senin (2/2).

Menurut Eggy, dalam UU KPK jelas tertulis bahwa yang berhak memutuskan seseorang pimpinan di lembaga antikorupsi itu adalah Presiden RI, dalam hal ini Joko Widodo (Jokowi).

"Konteksnya KPK, kami mengimbau bukan meminta KPK-nya, justru kami meluruskan, karena Abraham Samad menolak kemunduran diri Bambang, itu bukan kewenangan KPK, itu presiden," terang dia.

Atas hal itu, Eggy menyindir Abraham Samad sudah tak mengerti konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kenapa Abraham Samad jadi kayak presiden, atau seperti presiden, bahkan sudah nggak ngerti hukum," tandasnya.[wid]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA