Demikian kritik pengacara Budi Gunawan, Eggy Sudjana di kantor KPK Jakarta, Senin (2/2).
Menurut Eggy, dalam UU KPK jelas tertulis bahwa yang berhak memutuskan seseorang pimpinan di lembaga antikorupsi itu adalah Presiden RI, dalam hal ini Joko Widodo (Jokowi).
"Konteksnya KPK, kami mengimbau bukan meminta KPK-nya, justru kami meluruskan, karena Abraham Samad menolak kemunduran diri Bambang, itu bukan kewenangan KPK, itu presiden," terang dia.
Atas hal itu, Eggy menyindir Abraham Samad sudah tak mengerti konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kenapa Abraham Samad jadi kayak presiden, atau seperti presiden, bahkan sudah nggak
ngerti hukum," tandasnya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: