"Itu sebagai kewenangan penyidik, sehingga penyidik KPK sangat memahami apa yang dapat menjadi langkah tindak lanjutnya sesuai aturan UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny F. Sompie, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis petang (29/1)
.
Ronny memastikan Mabes Polri tidak akan pernah menghalangi upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Polri tidak pernah halangi," pungkasnya.
Sedianya ada 10 saksi dari pihak Kepolisian yang diperiksa KPK untuk kasus Budi Gunawan. Tapi, dari jumlah itu, hanya Dosen Utama atau Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sikap kompak mangkir ini membuat geram banyak pihak. Sampai-sampai ada usul KPK menggandeng TNI guna penjemputan paksa terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan.
Saran ini salah satunya disampaikan analis kepolisian, Bambang Widodo Umar. Purnawirawan perwira Polri ini menganggap hal tersebut perlu dilakukan KPK lantaran saksi-saksi Komjen BG yang berasal dari kalangan kepolisian terus mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
[ald]
BERITA TERKAIT: