"Surat penahanan tidak dijelaskan pasal mana bagian mana yang dikenakan," terang kuasa hukum Bambang, Uli Parulian Sihombing di Kantor Ombudsman Jakarta, Rabu (28/1).
Menurutnya, dalam sangkaan pasal juga tidak disebutkan jelas sejauh mana peran kliennya. Adapun sangkaan yang diberikan adalah mengarahkan saksi dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu.
"Disebutkan pasal 242 junto 55 tapi tidak dijelaskan peran mas BW (Bambang Widjojanto) seperti apa. Yang melakukan turut serta," terang dia.
Menurut Uli, dalam pasal 55 ayat 1 disebutkan banyak peran. Turut melakukan, turut serta, atau hanya memerintahkan untuk melakukan.
"Cuma ada ayat 2 cuma tidak dijelaskan," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: