Wakil Jaksa Agung: Perlu Asas Kekhususan dalam Tangani Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 28 Januari 2015, 07:30 WIB
Wakil Jaksa Agung: Perlu Asas Kekhususan dalam Tangani Tipikor
andhi nirwanto/net
rmol news logo Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, menyebutkan perlunya penerapan asas kekhususan sistematis dalam menangani perkara tindak pidana korupsi alias Tipikor.

Hal itu diungkapkannya dalam disertasinya berjudul "Kedudukan dan Penerapan Asas Kekhususan Sistematis pada Hukum Pidana Administrasi dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia", di Universitas Padjajaran, Bandung.

Pria kelahiran Kudus, 8 Januari 1956 itu, dalam rilis yang diterima redaksi,  berhasil mempertahankan disertasinya sehingga meraih gelar doktor ilmu hukum dengan predikat cumelaude.

Disertasi tersebut bisa jadi merupakan curahan hati atau kegalauan Andhi yang sudah hampir 35 tahun menjadi penegak hukum atas penegakan hukum di Indonesia yang kurang tegas karena kegamangan penegak hukum dalam penerapan udang-undang yang sudah usang namun belum direvisi, KUHP.

KUHP dinilai sudah usang karena peninggalan Belanda dan di negara asalnya undang-undang itu telah beberapa kali direvisi seperti penghapusan sanksi pidana hukuman mati. Penulisan disertasi dilatarbelakangi adanya kesenjangan antara teori dan praktik terkait penerapan asas kekhususan sistematis pada hukum pidana administrasi dalam penanganan perkara Tipikor di Indonesia.

Tidak jelasnya kedudukan dan parameter serta konsep asas kekhususan sistematis dalam penanganan perkara Tipikor telah menimbulkan kesan terjadinya kriminalisasi. Dan karena tidak ada parameter yang jelas, pihak yang terkena kasus seolah-olah merasa sedang dikriminalisasi.

Hasil penelitiannya menunjukkan asas kekhususan sistematis yang termuat dalam undang-undang belum dapat dioperasionalkan dalam praktik penanganan perkara korupsi di bidang administrasi negara, dan perbankan, perpajakan, telekomunikasi.

Andhi dengan menggunakan pisau analisis Teori Hukum Integratif menawarkan konsep asas kekhususan sistematis bersyarat yang disarankannya.

Pertama, perubahan ketentuan Pasal 14 pada UU 31/1999 tentang Tipikor yang dirumuskan secara konkret dan operasional dengan menambahkan syarat-syarat sebagai parameter apabila menimbulkan kerugian sangat besar, dilakukan berulang kali, dan atau kerugian tidak dapat dipulihkan.

Kemudian, membentuk undang- undang tentang ketentuan umum hukum pidana administrasi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA