Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto, saat dikonfirmasi soal kelanjutan kasus BW.
"Pemberkasan kasus BW masih berlangsung dan dalam waktu dekat akan ada panggilan, hanya saja belum dijadwalkan," ungkap Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/1).
Lanjut Rikwanto, dengan bukti dan saksi yang dimiliki penyidik, tidak ada ada alasan untuk menghentikan kasus tersebut.
Bahkan, kasus siap dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dengan segera bila sudah lengkap.
"Perkembangan kasusnya adalah penyidik masih memeriksa pemberkasan. Kalau pasalnya cukup dan buktinya cukup, tidak ada alasan penyidik menunda ke kejaksaan. Pasalnya 244 juncto 55, sudah jelas ancamannya itu tujuh tahun,"jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Saat diminta ketegasaan kapan waktu pemeriksaan terhadap BW, Rikwanto jelaskan, bisa minggu ini atau minggu depan.
"Pemeriksaan saksi sudah lebih dari lima orang, nama-namanya tidak usahlah," kata Rikwanto.
[ald]
BERITA TERKAIT: