Hari ini penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di kasus yang juga menjerat Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun, itu.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, ada tiga saksi yang diperiksa. Ketiganya adalah staf BPBD Riau.
"Raja Eka, Hari Prabowo, Said Saqlul Amri diperiksa untuk tersangka AM," terang Priharsa melalui pesan singkat.
Belum diketahui secara pasti kaitan ketiganya dalam perkara ini. Yang pasti, ketiganya diperiksa karena diduga mengetahui ihwal terjadinya perkara ini.
"Diperiksa untuk kepentingan penyidikan," jelas Priharsa.
Dalam perkara ini, Annas disangka memberi atau menjanjikan sesuatu ke Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud untuk berbuat sesuatu.
Selain menetapkan Annas sebagai tersangka, KPK juga menjerat mantan anggota Komisi C DPRD Riau asal Fraksi PAN, A. Kirjuhari, sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap yang diberikan oleh Annas Maamun.
Oleh KPK, Annas disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 UU 31/99 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001. Sementara, Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor.
Annas Maamun saat ini juga terjerat menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap alih fungsi hutan di Pemprov Riau. Annas saat ini tengah menjalani proses penahanan di Rutan KPK.
[ald]
BERITA TERKAIT: