Permintaan Hak Imunitas Pimpinan KPK Perburuk Situasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 27 Januari 2015, 12:29 WIB
Permintaan Hak Imunitas Pimpinan KPK Perburuk Situasi
rmol news logo Wacana pemberian hak imunitas bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana disampaikan oleh Adnan Pandu Praja menunjukan bahwa yang bersangkutan tidaklah sensitif terhadap konflik Polri vs KPK.

"Wacana tersebut justru memperburuk situasi dan menampakkan keinginan kuat dari KPK untuk berada di atas hukum positif," kata Direktur Eksekutif Point Indonesia, Karel Susetyo, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 27/1).

Karel mengingatkan,  jangan sampai  KPK menjadi hukum itu sendiri. Karena itu, wacana itu harus ditarik sebab bila tidak berarti KPK gagal memahami perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar jangan ada kriminalisasi dan jangan ada pihak yang berada di atas hukum.

"KPK jangam cengeng dong, kalau ada pimpinan nya terbelit kasus hukum, ya harus dihadapi sampai tuntas," ungkapnya.

Kalau saja kasus itu merupakan bentuk kriminalisasi, lanjut Karel, KPK justru harus membuktikan dengan argumen hukum pula.

"Tak boleh mereka merengek untuk mendapatkan keistimewaan status hukum lebih dari warga negara lainnya. Jadi jangan ada imunitas diantara kita'," pungkasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA