Menghina Rakyat, Menteri Tedjo Dilaporkan ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 26 Januari 2015, 14:18 WIB
Menghina Rakyat, Menteri Tedjo Dilaporkan ke Polisi
Tedjo Edhy Purdijatno/net
rmol news logo Pernyataan Menko Polhukam, Tedjo Edhy Purdijatno, yang mendiskreditkan masyarakat pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut serius.

Sabtu lalu (24/1) di Kompleks Istana Presiden, Tedjo menyebut KPK kekanak-kanakan karena terkesan memprovokasi masyarakat untuk melawan Polri. Tedjo juga menunjuk massa di KPK yang menuntut penghentian penyidikan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, sebagai "rakyat yang tidak jelas".

Karena celotehnya itu, hari ini Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) melaporkan politisi Partai Nasdem tersebut ke Bareskrim Polri.

Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan, menyatakan laporan ini dilancarkan karena pernyataan Tedjo telah menghina masyarakat.

Meski Tedjo sudah mengklarifikasi, namun hal tersebut tidak diiringi permintaan maaf sehingga perlu gugatan pidana.

"Saya dan teman-teman advokat publik melaporkan Menko Polhukam Tedjo Edhy, karena sebagai menteri dia telah melakukan penghinaan terhadap rakyat Indonesia," ungkap Tigor di Bareskrim Polri.

Tigor mengaku membawa alat bukti berupa pernyataan Tedjo di berbagai media dan juga bukti foto dirinya yang ikut serta dalam unjuk rasa di Gedung KPK pada hari Jumat lalu (23/1).

"Saya sebagai pengacara, aktivis anti korupsi, merasa terhina. Kami pasal penghinaan, pasal 310 dan 311 KUHP," pungkasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA