Pakar Hukum UI: Kasus BW Malpraktek Kepolisian!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 23 Januari 2015, 16:03 WIB
Pakar Hukum UI: Kasus BW Malpraktek Kepolisian<i>!</i>
Ganjar Laksmana Bondan/net
rmol news logo Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksmana Bondan punya analisa sendiri atas penangkapan dan penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri tadi pagi.

Analisa dia, penetapan tersangka itu dilakukan agar BW sapaan akrab Bambang melepas jabatan wakil ketua KPK bidang penindakan yang saat ini diembannya.

"Masalahnya begini, begitu (BW) jadi tersangka, kan nonaktif disini nya (KPK). Tujuannya kan itu pasti. Setiap menyerang KPK tujuannya pasti itu," kata Ganjar di Kantor KPK Jakarta, Jumat (23/1).

Secara hukum, menurut Ganjar, kasus BW masih sangat lemah. Apa kelemahannya? Ganjar masih belum mau buru-buru membeberkannya.

"Kan gini, kalau kata dokter, kalau istilah dokter, ini kasus pak BW ada malpraktiknya di kepolisian. Gitulah kira-kira. Saya yakin dan saya bisa jelasin dengan amat terang benderang malpraktiknya dimana. Tapi nanti," terang dia.

Disisi lain, Ganjar mengaku sudah mengontak Pelaksana tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Dia meminta waktu ke Badrodin untuk menyampaikan masukannya.

"Supaya institusi polri nggak malu. Nanti kalau saya buka ke publik malu, kan polisi ini jagoannya penyidikan katanya," terang dia.

Bondan menambahkan, sangkaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 yang dijerat ke BW harus batal demi hukum. Hal itu mengacu pada KUHP.

"Semua prosesnya nggak sah," tandasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA