Ombudsman Minta Aparat Usut Dugaan Pungli di Pati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 20 Januari 2015, 14:11 WIB
Ombudsman Minta Aparat Usut Dugaan Pungli di Pati
ilustrasi/net
rmol news logo . Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Tengah menemukan dugaan pungutan liar (pungli) untuk kelolosan tenaga honorer kelompok dua (K2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Kami sudah dapat laporan dari 200 tenaga honorer mereka diiming-imingi bisa masuk menjadi PNS di Kabupaten Pati asalkan mau menyetor uang Rp 80 juta sampai Rp 130 juta kepada oknum tertentu, dan tidak ada kwitansinya," kata Kepala Ombudsman RI Jateng Ahmad Zaid kepada wartawan (Selasa, 20/1).

Dugaan pungli itu, kata Zaid, dana yang terkumpul mencapai Rp 70 miliar yang dikumpulkan dari ribuan tenaga honorer yang berhasil diloloskan menjadi PNS. "Uang tersebut diterima oknum tertentu di Kabupaten Pati," kata dia.

Zaid menuding, Pemkab Pati telah membiarkan praktik tersebut. Jika Pemkab tegas untuk mengusut dan tidak menerima pungutan, gratifikasi tak akan terjadi.

"Bahkan mereka mengancam (tenaga honorer) dengan bilang yang menyuap dan disuap bisa dijerat pidana. Jadi, penyuap juga takut melaporkan," sebut dia.

Untuk itu, Zaid meminta kepada Kapolda Jateng dan Kejagung untuk mengusut dugaan pungli ini. "Ancaman hukumannya bisa enam tahun penjara," kata dia.

Selain itu, Zaid juga berharap kepada semua korban pungli untuk melapor ke Ombudsman. "Kami juga akan menjemput laporan dan akan menjamin pihak pelapor sesuai Pasal 23 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," terangnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA